Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan suap yang didalami KPK berkaitan dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap-2 di Cirebon.
"Apakah ada, dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang? Dan komunikasinya bagaimana terkait permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Febri menyampaikan, KPK juga menggali pengetahuan Herry terkait proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon tersebut.
"Proses perizinan yang dilakukan, tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 51 miliar dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea senilai Rp 6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-2.
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari kontraktor asal Korea kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/21255111/periksa-petinggi-hyundai-kpk-dalami-dugaan-suap-ke-eks-bupati-cirebon