Salin Artikel

Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk

Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh presiden bisa menyebabkan pemakzulan.

Pernyataan Feri ini merespons wacana penerbitan Perppu atas Undang-undang KPK hasil revisi yang hingga kini tak kunjung direalisasikan. Belakangan muncul anggapan bahwa perppu berpotensi menyebabkan presiden dimakzulkan.

"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Enam hal yang bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara. Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain.

Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden.

"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal perppu, apalagi perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden berdasarkan Pasal 22 Ayat 1," ujar Feri.

Menegaskan pernyataan Feri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan perppu dan uji materi. Sebab, perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.

"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.

"Jadi enggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dan apa yang akan diputuskan oleh presiden itu enggak ada hubungannya sama sekali," katanya.

Bivitri mengatakan, kewenangan presiden menerbitkan perppu telah diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU mana pun dicek enggak ada itu," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/07/11183081/presiden-bisa-dimakzulkan-karena-6-hal-ini-terbitkan-perppu-tak-termasuk

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke