Salin Artikel

Didesak soal Perppu KPK, Jokowi Terus Diingatkan soal Janji Pemberantasan Korupsi

Mereka meminta agar Presiden Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.

Hal itu dinilainya untuk membuktikan janji Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam Nawa Cita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu," kata anggota koalisi Kurnia Ramadhana dalam Konferensi Pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Presiden Joko Widodo kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi Presiden akan memperkuat KPK dan menegaskan keberpihakan pada isu antikorupsi," ujar dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai, jika Presiden Jokowi tak menerbitkan perppu tersebut, Presiden Jokowi akan terkesan membiarkan kejahatan korupsi semakin berkembang.

Padahal, kata dia, syarat penerbitan perppu sudah terpenuhi. Perppu ini dinilainya mampu mengatasi sejumlah permasalahan hukum pasca-pengesahan UU KPK hasil revisi.

Syarat penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi dianggap telah terpenuhi sesuai syarat obyektif yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Putusan itu menyebutkan bahwa ada tiga syarat.

Pertama, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

"Kalaupun undang-undang tersebut ada, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan," kata Kurnia.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan segera.

Kurnia mengatakan, UU KPK hasil revisi ini sudah bermasalah sejak awal bergulir. Misalnya, revisi UU KPK saat itu tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019.

"Selain itu, dalam proses pembahasannya tidak melaksanakan tahapan penyebarluasan dokumen terkait, termasuk draf RUU yang merupakan amanat dari Pasal 88 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata dia.

Kemudian revisi ini juga terkesan mengesampingkan partisipasi masyarakat.

Secara substansi, Kurnia juga menganggap UU KPK hasil revisi bermasalah. Masalah itu menyangkut keberadaan Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga mencabut status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Ketiga, KPK secara institusi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan. Harusnya ini dipahami oleh DPR dan pemerintah, KPK adalah lembaga yang menjalankan UU tersebut di masa mendatang, lalu kenapa tidak dilibatkan?" kata Kurnia.

"Sehingga narasi penguatan yang selama ini digaungkan oleh DPR dan pemerintah akan runtuh karena KPK tidak pernah diberikan ruang untuk terlibat lebih jauh," ujarnya.

Ia menegaskan, perppu merupakan kewenangan konstitusional Presiden Jokowi.

Sehingga, seharusnya jangan ada lagi anggapan bahwa penerbitan perppu melanggar hukum apalagi anggapan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika menerbitkan perppu.

"Maka dari itu, kami menuntut agar jajaran pemerintah mendukung langkah Presiden untuk menerbitkan perppu yang membatalkan UU Revisi UU KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan presiden segera menerbitkan perppu tersebut," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/06/12263351/didesak-soal-perppu-kpk-jokowi-terus-diingatkan-soal-janji-pemberantasan

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke