Kesepakatan tersebut diperoleh dalam rapat gabungan tertutup antara perwakilan fraksi dan DPD di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
"Delapan fraksi solid dukung Bambang Soesatyo. DPD juga mendukung Pak Bambang tapi berkonsultasi dulu ke (pimpinan) DPD kembali," ujar Plate saat ditemui di sela-sela rapat.
Menurut Plate, Fraksi Partai Gerindra masih tetap bersikeras mencalonkan sekretaris jenderal partainya, Ahmad Muzani, sebagai Ketua MPR.
"Hanya Gerindra yang saat ini sedang berbicara dengan Pak Bambang untuk diselesaikan," tutur dia.
Plate meyakini mekanisme pengambilan keputusan nantinya dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Adapun, Rapat Paripurna Penetapan dan Pelantikan Ketua MPR rencananya akan digelar pada Kamis, pukul 19.00 WIB.
"Sebetulnnya kalau rapat paripurna sudah bisa dilakukan sekarang, kalau mengacu pada voting dan hasilnya kita sudah tahu. Sudah bisa kita perkirakan," kata Plate.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru direvisi menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan sembilan fraksi dan satu unsur DPD.
Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.
UU MD3 tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR.
Pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/17030881/8-fraksi-dan-dpd-sepakati-bambang-soesatyo-jadi-ketua-mpr-gerindra-menolak