Salin Artikel

Jaksa KPK Tegaskan Surat Dakwaan Romahurmuziy Sudah Sesuai Aturan

Aturan tersebut pada intinya memuat ketentuan terkait syarat-syarat penyusunan surat dakwaan.

Jaksa menanggapi materi nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Romahurmuziy yang dipimpin Maqdir Ismail. 

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Oleh karena itu keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada tanggal 23 September 2019 harus dinyatakan ditolak," kata jaksa Wawan saat membaca tanggapan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dengan demikian, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan, menolak eksepsi Romy dan tim penasihat hukumnya.

"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan nomor 82/TUT.01.04/24/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang telah kami bacakan pada tanggal 11 September 2019 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP," katanya.

Jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan dan melanjutkan persidangan perkara Romy berdasarkan surat dakwaan jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa mencontohkan pernyataan tim penasihat hukum soal jumlah uang yang diterima oleh Romy dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin tidak jelas.

Menurut penasihat hukum, Romy didakwa menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 325 juta. Padahal, menurut mereka, dalam uraian dakwaan jaksa, Romy hanya menerima uang Rp 255 juta.

"Jika penasihat hukum membaca dengan teliti surat dakwaan penuntut umum, maka sebenarnya tidak perlu memperoleh kebingungan sehingga menyimpulkan terjadinya ketidakpastian dalam surat dakwaan karena tidak jelasnya locus dan tempus penerimaan uang sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Jaksa menegaskan telah menyampaikan keikutsertaan pihak lain sebagai pelaku dalam heading surat dakwaan. Yaitu, Romy didakwa menerima Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Terlebih fakta terkait penerimaan oleh Lukman Hakim Saifuddin telah terbukti (berdasarkan pertimbangan majelis hakim) sebagaimana dalam perkara Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi yaitu sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/17081481/jaksa-kpk-tegaskan-surat-dakwaan-romahurmuziy-sudah-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke