Sebab, kata Bambang, RUU KKS tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi.
"Legislasi ada tata beracaranya. Karena tata beracara yang diatur dalam UU ini tidak terpenuhi dalam tatib, maka ini di-drop," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/9/2019).
"Tidak bisa di-carry over (dilanjutkan di periode berikutnya). Karena tidak bisa di-carry over, mulai dari nol lagi," ujar politisi PDI-P ini.
Bambang mengatakan, hari ini seharusnya Pansus dan perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menpan RB dan Menteri Komunikasi dan Informatika, menggelar rapat kerja untuk mendengar pandangan dari pemerintah serta menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KKS.
Kendati demikian, kata dia, tiga perwakilan pemerintah tak hadir dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan anggota Pansus. Dengan demikian, rapat dan RUU KKS harus dibatalkan.
"Karena tidak ada satu pun menteri yang hadir pada hari ini, maka rapat dibatalkan," ujarnya.
Bambang mengatakan, tiga menteri tak hadir karena tengah melakukan konsolidasi bersama seluruh Kabinet Kerja.
"Pemerintah sedang melakukan konsolidasi beserta seluruh kabinet. Berarti ada situasi yang dianggap urgent, so kita harus paham," ucapnya.
RUU KKS saat ini mendapat penolakan luas dari masyarakat. Salah satu alasannya adalah RUU ini berpotensi melanggar hak warga negara.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber ( RUU KKS) bisa mengancam hak privasi individu.
"Kekhawatiran kita ketika RUU ini disahkan akan memberikan ruang yang sangat besar bagi otoritas untuk melakukan tindakan monitoring trafik data dan internet di Indonesia," kata Wahyudi dalam diskusi di kantor Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Misalnya, Pasal 47 dan 48 terkait kewenangan BSSN dalam deteksi dan identifikasi. Dalam pasal itu disebutkan bahwa BSSN mendapatkan kewenangan untuk memantau lalu lintas data dan internet.
"Nah tanpa batasan batasan yang ketat, detail dan memadai, potensi seperti ini akan bisa digunakan untuk tindakan abusive. Apalagi ketika kemudian monitoring ini dilakukan dengan teknologi yang bisa mengidentifikasi perilaku orang per orang," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/18241611/ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber-dibatalkan-ini-alasannya