Ia menyebut polisi mempunyai batas kesabaran psikologis dalam menghadapi massa berjumlah besar.
"Psikologi di lapangan itu, satu menghadapi psikologi massa. Psikologi massa itu juga punya ambang batas kesabaran, juga punya ambang batas emosi, dia juga punya ambang batas kelelahan dan seterusnya. Sehingga ini menimbulkan uncontrol," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Moeldoko menegaskan tindakan represif aparat itu tidak sesuai instruksi Presiden Jokowi.
Menurut dia, pada Senin kemarin sudah menginstruksikan kepada Kapolri Tito Karnavian agar aparat mengawal jalannya demonstrasi dengan proporsional dan profesional.
Menurut dia pemerintah tak ingin ada aksi anarkistis yang bisa menimbulkan korban. Namun Moeldoko mengakui situasi di lapangan juga bisa berbeda.
"Meski aparat sudah dilatih, mentalnya udah disiapkan dan seterusnya. Tapi sekali lagi, ambang batas itu bisa muncul. Apalagi ini ada prajurit-prajurit baru dari kepolisian, ini juga selalu kita waspadai di lapangan. Karena sekali lagi ini berkaitan dengan tingkat kesabaran," kata mantan Panglima TNI ini.
Oleh karena itu Moeldoko mengimbau mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa untuk tidak memaksakan menggelar aksi hingga malam hari.
"Kan demo ini dipaksakan sampai malam, itu batas kelelahan itu muncul, jengkel muncul, marah muncul, akhirnya uncontrol. Begitu uncontrol, aparatnya juga kadang-kadang uncontrol, sama-sama lelah," ujarnya.
Di sisi lain, Moeldoko memastikan akan ada evaluasi bagi polisi yang melakukan kekerasan.
Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) kemarin berujung ricuh. Bentrokan pengunjuk rasa dan aparat keamanan tak terelakan.
Catatan kompas.com hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan. Tiga orang di antaranya dalam kondisi kritis
Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi Undang-Undang yang dirancang pemerintah dan DPR, yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan serta revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/16361061/moeldoko-sebut-polisi-represif-karena-punya-ambang-batas-kesabaran