Mereka berharap, lahan sengketa tersebut dikembalikan kepada petani.
Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Simalungun, Senen, telah bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk mengadukan masalah ini, Selasa (24/9/2019) sore.
Ia membawa bukti-bukti atas kepemilikan lahan mereka.
"Kami mengharapkan lahan kami kembali yang telah dikuasai oleh PTPN IV, khususnya di Simalungun selama 35 tahun," kata Senen usai bertemu Moeldoko.
"Kami ingin meminta kepada Pak Moeldoko atau pun Bapak Presiden untuk membantu kami," sambungnya.
Ia menjelaskan, luas lahan yang menjadi sengketa itu mencapai 1.538 hektare. Lahan tersebut merupakan gabungan dari sembilan kelompok tani yang berada di Simalungun.
Menurut dia kelompok tani sudah memiliki bukti-bukti kuat, termasuk surat-surat dari Bupati Simalungun terkait kepemilikan lahan mereka.
"Dan ini dari Gubernur Sumatera Utara menyatakan penundaan HGU sementara sebelum ada pemyelesaian masalah tanah, tapi tak juga dilakukan," ungkap dia.
Namun Senen menyesalkan, selama ini belum ada respons dari PTPN IV terkait sengketa lahan ini. Senen mengakui jika sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 1965. Mereka mengaku juga tetap membayar pajak selama 35 tahun.
"Mulai 1965 sampai 2018 pajak kita bayar, ini ada contoh bukti pembayaran pajaknya. Ada sekitar 4 lembar atau 4 surat yang kita bayarkan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/21091721/sebut-lahannya-diserobot-ptpn-iv-petani-simalungun-mengadu-ke-moeldoko