Salin Artikel

Jokowi Tak Perlu Pasal Penghinaan Presiden, Komisi III: Kami Bikin RKUHP Bukan untuk Jokowi

Erma mengatakan, hal itu dikatakan Jokowi pada saat rapat konsolidasi bersama DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Saya hadir di rapat itu. Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden. Beliau mengatakan, 'Saya sendiri merasa tidak perlu ada pasal itu'. Pak Presiden mengatakan itu," kata Erma saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Kendati demikian, Erma mengatakan, pasal penghinaan presiden itu tetap diperlukan. Sebab, RKUHP bukan dibuat untuk satu orang saja, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Pak Presiden mengatakan begitu (pasal penghinaan presiden dihapuskan), tapi kan kami bikin, sekali lagi, kami bikin RUU KUHP, bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu partai tapi untuk Indonesia," ujarnya.

Erma mengatakan, pihaknya memahami pasal penghinaan presiden menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Namun, DPR tetap ingin memasukkan pasal tersebut dengan delik aduan.

Ia menjelaskan, presiden atau wakil presiden bisa langsung melaporkan apabila merasa terhina oleh pihak lain.

"Nah kita membuat supaya, kalau presidennya merasa terhina secara pribadi dia yang adukan," tutur politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Presiden Joko Widodo tak keberatan apabila pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihilangkan.

Sebab, menurut dia, presiden menilai dirinya sudah sering mendapatkan pernyataan negatif.

Hal itu disampaikan Bambang setelah DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Presiden enggak keberatan pasal penghinaan itu dihilangkan atau apa, karena menurut beliau (Presiden Jokowi) dia sudah lama juga di-wok-wok(mendapat pernyataan negatif), intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Bambang, pihaknya akan fokus mengkaji 14 pasal yang dinilai bermasalah. Adapun 14 pasal itu, kata dia, termasuk pasal terkait perzinaan, pasal penghinaan presiden, hingga pasal santet.

"Hal lain juga soal hewan yang masuk halaman walaupun di pasal lama ada bunyi itu juga. malah lama pidana, tetapi pasal sekarang ganti rugi saja. Itu yang perlu dijelaskan kepada masyarakat," ujar dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/17293991/jokowi-tak-perlu-pasal-penghinaan-presiden-komisi-iii-kami-bikin-rkuhp-bukan

Terkini Lainnya

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke