Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kesembilan orang itu dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta," kata Laode dalam keterangan tertulis.
Laode mengatakan, sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bogor pada Senin ini.
Tiga dari sembilan orang tersebut adalah direksi Perum Perindo dan sisanya adalah pegawai Perum Perindo serta pihak swasta.
Adapun barang bukti uang yang diamankan KPK dalam OTT hari ini sebesar 30 ribu dollar AS atau lebih dari Rp 400 juta.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," kata Laode.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/23435741/3-direksi-perum-perindo-dan-6-orang-yang-terjaring-ott-kpk-diperiksa