Salin Artikel

Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan perppu.

Sebelumnya, peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK. 

"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan perppu," ujar dia.

"Tapi saya kira itu kemungkinannya sangat kecil meskipun perppu menjadi salah satu opsinya," kata dia.

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pesimistis Jokowi akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sebab, menurut Kurnia, Jokowi dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat yang menentang revisi UU tersebut.

"Harusnya bisa (keluarkan perppu) tapi kami justru pesimistis," kata Kurnia seusai diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK, kita lihat Presiden tidak terlihat ada keberpihakan kepada KPK," ujar dia.

Kurnia mengatakan, Jokowi seperti tak mendengar tokoh-tokoh yang juga telah mengingatkan persoalan KPK ini.

Salah satunya Sinta Nuriyah Wahid, istri Gus Dur yang telah memberi peringatan saat proses seleksi calon pimpinan KPK berlangsung. "Itu yang harus kita pertanyakan," kata dia.
--
Pengantar redaksi:

Artikel ini sebelumnya berjudul: "Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK".

Namun, judul ini mengalami perubahan dengan alasan kekhawatiran terjadi kesalahan dalam menafsirkan tuntutan demonstrasi mahasiswa.

Aksi mahasiswa yang dilakukan pada Senin ini tidak hanya dilakukan untuk menolak revisi UU KPK, tapi juga menolak pengesahan sejumlah undang-undang yang menuai polemik. Penolakan itu juga dilakukan terhadap RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.

Mahasiswa juga menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, juga mendesak pemerintah cepat menangani kekerasan di Papua dan bencana kabut asap.

Redaksi mohon maaf jika ada ketidaknyamanan bagi pembaca.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/18325521/presiden-jokowi-tolak-tuntutan-untuk-cabut-uu-kpk

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke