Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan salah satu anggota merupakan Direktorat Polisi Air Baharkam Polri (Ditpolair), sementara yang lainnya merupakan personel Polda Lampung.
"3 oknum ini kita sudah tindak tegas, diperiksa propam langsung. Yang menggunakan senjata panjang, oknum Polair Mabes dibawa ke sini, beserta barang buktinya. Kita akan periksa dan tindak tegas," kata Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Iqbal pun mengucapkan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
Ia mengatakan, senjata tersebut merupakan senjata organik milik Polri. Senjata tersebut, katanya, seharusnya digunakan dalam rangka menjalankan tugas.
Nantinya, polisi tersebut dapat dikenakan sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pidana.
"Makanya pimpinan harus tegas untuk melakukan proses tindakan disiplin pada yang bersangkutan. Banyak sanksinya, dari ditunda kepangkatan, dicabut dalam jabatan struktural, sampai dikurung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Instagram @seputar_lampung mengenai acara adat Lampung (Begawi) menjadi viral di media sosial.
Acara adat yang lazimnya dimeriahkan bunyi-bunyian menggunakan petasan atau mercon, justru menggunakan senjata laras panjang dan pendek.
Pada video berjudul “Prosesi Begawi di Kotabumi, Lampung Utara Diwarnai Tembakan ke Udara”, terlihat seorang pria memakai jaket sweater berponco warna abu-abu menembakkan senjata laras panjang ke udara.
Dalam video berdurasi 48 detik itu, sejumlah anak-anak yang berada di lokasi terlihat berebut memungut benda yang diduga selongsong peluru.
Tak lama berselang, seorang menggunakan jas hitam dan kopiah adat menembakkan senjata laras pendek sebanyak lima kali ke udara.
Kemudian, seorang memakai batik merah dan berkopiah juga menembakkan senjata laras pendek sebanyak tiga kali di udara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/16474901/tiga-polisi-yang-tembakkan-senpi-di-acara-adat-lampung-diperiksa-propam