Keempat orang itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kusnin; Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Rustam Efendy; Kepala Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Adi Wicaksana; dan staf tata usaha Benny Chrisnawan.
"Yaitu agar Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana serta Benny Chrisnawan tidak melakukan penahanan rumah tahanan dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma (klien Alfin) dalam perkara kepabeanan," kata jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Adapun Alfin membela Surya selaku pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, yang terjerat dalam tindak pidana bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Alfin menyerahkan uang ke empat orang tersebut secara bertahap.
Rinciannya, tanggal 25 Februari 2019, Alfin menyerahkan uang dalam pecahan dollar AS dan Singapura senilai Rp 750 juta ke Rustam.
Uang tersebut dengan maksud agar Surya pada saat tahap II tidak dilakukan penahanan.
Setelah menerima uang itu Rustam berkoordinasi dengan Kusnin. Beberapa waktu kemudian, Rustam meminta tambahan uang ke Alfin. Alfin pun menyanggupi permintaan tersebut.
Setelah proses tahap II selesai, Surya pun kemudian diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan penahanan kota.
Alfin kemudian menyerahkan uang ke Rustam dalam mata uang dollar Singapura senilai Rp 300 juta.
Tanggal 12 Maret 2019, perkara Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Pada satu waktu, Alfin bertemu Kusnin membahas keringanan tuntutan.
Lalu, disepakati rencana tuntutan untuk Surya yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda Rp 5 miliar.
Atas realisasi itu, pada Selasa 21 Mei 2019, Alfin kemudian menyerahkan uang dari Surya ke Kusnin sebesar 325.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS.
Kemudian uang masing-masing sebesar 10.000 dollar AS untuk Benny dan Adi.
Pada Rabu 22 Mei 2019, Alfin menyerahkan uang ke Rustam sebesar 10.000 dollar AS.
Atas perbuatannya, Alfin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/17393581/advokat-didakwa-suap-empat-pejabat-kejati-jawa-tengah