Mereka melaporkan Polda Jawa Timur terkait penetapan aktivis HAM, Veronica Koman, sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
"Ini terkait penetapan tersangka Veronica Koman yang ditangani Polda Jawa Timur," ujar anggota solidaritas, Tigor Hutapea, di lokasi.
Menurut Tigor, apa yang diunggah Veronica melalui media sosialnya adalah fakta. Sebab, dengan pekerjaan Veronica sebagai pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ia mendapat informasi langsung dari teman-teman mahasiswa.
Dengan kapasitas sebagai advokat itu pula, Tigor menilai Veronica berhak menyampaikan hal tersebut ke publik dan media.
Maka dari itu, ia berpandangan bahwa penetapan Veronica sebagai tersangka adalah bentuk kesewenang-wenangan dan berharap Kompolnas mendalami dugaan tersebut.
"Sehingga kami juga mengadukan ini ke Kompolnas supaya Kompolnas bisa memeriksa dan melihat proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Veronica Koman ini benar atau tidak," katanya.
"Menurut kami, sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana maupun perdata itu diatur di UU Advokat maupun keputusan MK," sambung dia.
Apalagi, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.
Maka dari itu, katanya, pemerintah harus mengambil tindakan untuk melindungi Veronica.
Laporan itu pun diterima oleh Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).
"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.
Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP terkait Pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/16575811/polda-jatim-diadukan-ke-kompolnas-terkait-status-tersangka-veronica-koman