Salin Artikel

Eks Dirjen Dukcapil Mengaku Pernah Dimintai Uang Rp 5 Miliar oleh Markus Nari

Hal itu diungkapkan Irman saat diperiksa sebagai saksi untuk Markus, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

"Dia datang ke kantor, dia bilang, 'Pak Irman saya mohon bantuan, tolong dibantu untuk kawan-kawan Komisi II'. Saya tanya berapa Pak, dijawab, 'Saya belum tahu, ya Rp 5 miliar kalau bisalah," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Saat itu, Irman mengaku tak bisa memenuhi permintaan uang itu secara personal.

Oleh karena itu, ia meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian saat itu, Sugiharto, untuk mencarikan uang itu.

"Terus saya bilang akan ngomong sama Pak Sugiharto. Terus saya panggil Pak Sugiharto. Pak Markus masih ada, denger. Terus saya sampaikan, 'Ini Pak Giharto, Pak Markus minta bantuan buat teman-teman di Komisi II," kata Irman.

Kepada Sugiharto, Irman hanya berpesan agar pemenuhan permintaan itu jangan dipaksakan. Menurut Irman, Sugiharto menjawab akan mengusahakan permintaan uang itu bisa dipenuhi.

"Saya bilang kalau bisa tolong silakan saja bicarakan dengan Pak Markus langsung. Abis itu Pak Markus diajak Pak Sugiharto ke ruangan dia," kata Irman.

Dalam kasus ini, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.

Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan

Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.

Adapun Irman divonis 15 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/16264981/eks-dirjen-dukcapil-mengaku-pernah-dimintai-uang-rp-5-miliar-oleh-markus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke