Yasonna mengatakan pemerintah dan DPR telah menyusun naskah akademiknya.
"Dibilang tidak ada naskah akademik. Yang benar aja. Apa kita orang tolol semua?" ujar Yasonna dengan nada meninggi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Yasonna mengatakan draf revisi Undang-undang KPK sejatinya sudah disiapkan sejak 2012 dan dibahas berkala pada 2015 dan 2017 di DPR, namun selalu ditolak publik.
Dalam draf yang sudah dibahas tersebut, Yasonna mengatakan tak ada perubahan yang substansial sehingga isinya relatif sama.
Saat ditanya mengapa revisi Undang-undang KPK dikebut meskipun tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, Yasonna tidak menjawab tegas.
"Karena ini kan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang rumpun eksekutif (KPK masuk rumpun eksekutif) sudah dibahas," ujar Yasonna.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/19472341/menkumham-dibilang-naskah-akademik-ruu-kpk-tak-ada-yang-benar-aja