Beberapa persoalan yang dimaksud, salah satunya adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jangan hanya karena ni lagi ramai (revisi UU KPK), kemudian sudah ada isu lain di media, isu Papua dilupakan begitu saja," ujar Lathifa di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
Ia mengingatkan bahwa apa yang terjadi di Papua ibarat tumpukan es yang sudah meleleh.
Meski demikian, ia memuji langkah pemerintah yang dinilainya sudah maksimal dalam penanganan sejumlah permasalahan di Papua.
Ia sekaligus mengingatkan bahwa permasalahan di Papua tidak bisa dibebankan kepada pemerintah, kepala daerah, bahkan tokoh politik tertentu. Melainkan harus menjadi tanggung jawab masyarakat Indonesia bersama.
"Ini suatu hal yang terjadi karena pemicu ya. Ada yang menyalahkan salah satu tokoh, tapi di titik ini pemerintah sudah melakukan segala hal, bahkan orang tersebut sudah minta maaf," ujar Lathifa.
"Kalau masih ada sisanya, ini jadi tugas bangsa bersama supaya isu di Papua bisa selesai secara konsisten," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/15/19401471/gaduh-revisi-uu-kpk-isu-papua-jangan-dilupakan