Salin Artikel

Anita Wahid: Jalan Ini Membawa Kehancuran Demokrasi

Sejumlah pasal dalam undang-undang yang sedang dibahas di DPR RI saat ini dinilai akan mengembalikan Indonesia ke masa sebelum reformasi.

"Kalau digabung, pasal-pasal jadi satu, kita akan kembali ke arah sensor informasi, penindasan serikat, kebebasan berekspresi," ujar Anita saat konferensi pers peringatan Hari Demokrasi Internasional di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).

"Kita tidak bisa lagi bersuara kalau pasal-pasal ini diizinkan lolos," lanjut dia.

Publik, lanjut Anita, harus mendorong, bahkan memaksa DPR RI untuk membahas dan mengesahkan produk undang-undang yang jauh lebih darurat keberadaannya dibandingkan undang-undang yang mengundang kontroversi.

Salah satu contohnya adalah usulan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Terlebih, revisi tersebut tidak masuk ke dalam Prolegnas 2014-2019, namun tetap dibahas untuk disahkan.

"Orang-orang itu tidak mau melihat bahwa jalur ini akan menuju ke sebuah kehancuran demokrasi," kata dia.

Anita kemudian menambahkan mengenai warisan Gus Dur tentang mengedepankan nilai-nilai demokrasi, kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, persaudaraan dan pembebasan.

"Kami merumsukan nilai pembebasan Gus Dur yang bersumber dari pandangan bahwa setiap manusia bisa menyetarakan keadilan. Jiwa merdeka, bebas dari rasa takut dan otentik. Gus Dur selalu mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya jiwa-jiwa merdeka yang membebaskan dirinya," kata dia.

Diketahui, ada sejumlah revisi undang-undang yang menuai kontroversi publik. Selain revisi UU KPK, ada pula revisi UU MD3 dan Rancangan KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/15/16495131/anita-wahid-jalan-ini-membawa-kehancuran-demokrasi

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke