Salin Artikel

LAN Sukses Raih Predikat WTP 12 Kali Berturut-turut

Pencapaian ini terasa manis mengingat LAN telah konsisten meraihnya sejak 2006 hingga 2018 atau 12 kali berturut-turut.

Pemberian sertifikat WTP diberikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, kepada Sekretaris Utama (Sestama) LAN, Reni Suzana, dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2019 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

"Terima kasih sebesar-besarnya bagi seluruh pegawai LAN atas kinerja baik dan senantiasa melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik”," ucap Sestama LAN Reni Suzana sesuai keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (13/9/2019).

Selain predikat WTP, LAN juga meraih juara ketiga kategori sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) untuk Kelompok Kementerian atau Lembaga dengan jumlah sampai 10 satuan kerja.

Melihat pencapaian ini, Reni berharap LAN dapat memacu kinerja lebih baik lagi untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa keuangan negara memiliki peranan dan kontribusi penting di dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan yang semakin kuat.

"Pemerintah perlu mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara termasuk menggunakan informasi keuangan tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Mengenai pengelolaan BMN, imbuh dia, dirinya memberikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang telah menggunakan, melaporkan, dan mengamankan BMN.

"Terlebih kepada kementerian lembaga yang memiliki inovasi teknologi informasi dalam pengelolaan BMN”," papar Sri Mulyani.

Sekadar informasi, pada pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018, LAN menjadi satu-satunya entitas keuangan yang telah diaudit berstandar idnternasional.

Yakni menggunakan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) yang ditetapkan oleh The International Organisation of Supreme Audit Institutions (INTOSAI).

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/13/12413391/lan-sukses-raih-predikat-wtp-12-kali-berturut-turut

Terkini Lainnya

Rangkap Jabatan Ketum Parpol, antara Praktik Politik dan Kekuatan Institusi
Rangkap Jabatan Ketum Parpol, antara Praktik Politik dan Kekuatan Institusi
Nasional
Menhan Sjafrie Kumpulkan Pejabat Satgas PKH, Kapolri Tak Terlihat
Menhan Sjafrie Kumpulkan Pejabat Satgas PKH, Kapolri Tak Terlihat
Nasional
Menakar Untung Rugi Ketua Umum Partai Rangkap Jabat Menteri hingga Kepala Badan
Menakar Untung Rugi Ketua Umum Partai Rangkap Jabat Menteri hingga Kepala Badan
Nasional
Profil Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Berprestasi Kini Tersangka Kasus Korupsi
Profil Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Berprestasi Kini Tersangka Kasus Korupsi
Nasional
Mengurai Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mengurai Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional
Pakar UNS: Integritas Kejaksaan Sedang Diuji Mati-matian dalam Kasus Febrie Adriansyah
Pakar UNS: Integritas Kejaksaan Sedang Diuji Mati-matian dalam Kasus Febrie Adriansyah
Nasional
Said Iqbal: Buruh Dukung Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Said Iqbal: Buruh Dukung Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Nasional
Pidato Prabowo di Hari Koperasi: Cerita Tamu Tak Tahu Diri hingga Jelaskan Maksud Kopdes
Pidato Prabowo di Hari Koperasi: Cerita Tamu Tak Tahu Diri hingga Jelaskan Maksud Kopdes
Nasional
Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Partai, Bagaimana Sikap Parpol?
Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Partai, Bagaimana Sikap Parpol?
Nasional
Ketika Hukum Menjadi Biaya Investasi
Ketika Hukum Menjadi Biaya Investasi
Nasional
Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026
Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026
Nasional
Kleptokratisasi Penegakan Hukum
Kleptokratisasi Penegakan Hukum
Nasional
Prabowo ke yang Tak Setuju Pemerintah: Jangan Nyinyir, Duduk Saja dan Lihat Baik-baik
Prabowo ke yang Tak Setuju Pemerintah: Jangan Nyinyir, Duduk Saja dan Lihat Baik-baik
Nasional
Sudah Ditetapkan Tersangka, Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Sudah Ditetapkan Tersangka, Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Nasional
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar