Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat yang dikirimkan KPK itu berkaitan dengan status Firli sebagai calon pimpinan KPK yang sedang mengikuti proses seleksi di DPR.
"Hari ini, 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi ke DPR, khususnya Komisi III terkait rekam jejak calon pimpinan KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019).
Saut Situmorang mengatakan, KPK berharap surat tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.
Menurut Saut, seorang pimpinan harus mempunyai integritas serta tidak memiliki afiliasi politik supaya KPK tidak terjerumus dalam pusaran kepentingan politik.
"KPK wajib menegakkan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Saut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan Firli telah melakulan pelanggaran berat karena tiga peristiwa yang dicatat KPK.
Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggu partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/19315421/irjen-firli-bahuri-dinyatakan-langgar-etik-kpk-kirim-surat-ke-dpr