Kalla khawatir, KPK akan menggantung status tersangka seseorang lantaran tak bisa menghentikan proses penyidikan terhadap seseorang yang tak terbukti bersalah.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang salah satu poin usulannya yakni memberikan KPK kewenangan menerbitkan SP3.
Ia pun menjadikan kasus mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai contoh. Menurut Kalla, KPK menggantung status RJ Lino sangat lama. Sebagai tersangka, RJ Lino tak kunjung disidang.
Kalla menilai, hal itu sangat merugikan RJ Lino karena menghancurkan karier serta nama baiknya.
"Itulah guna ada SP3. Kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino, lima tahun digantung (statusnya). Mau dilepas tidak ada (mekanismenya). Akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang, padahal orangnya baik," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Kalla menilai, KPK tak adil memperlakukan RJ Lino. Jika memang tak menemukan bukti, semestinya RJ Lino dilepas status tersangkanya oleh KPK.
"RJ Lino lima tahun mana buktinya? Ditangkap dulu baru dicari (buktinya). Enggak bisa dong begitu," kata Kalla.
Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di DPR RI setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/21090841/anggap-sp3-untuk-kpk-penting-wapres-singgung-kasus-rj-lino