Salin Artikel

Anggap SP3 untuk KPK Penting, Wapres Singgung Kasus RJ Lino

Kalla khawatir, KPK akan menggantung status tersangka seseorang lantaran tak bisa menghentikan proses penyidikan terhadap seseorang yang tak terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang salah satu poin usulannya yakni memberikan KPK kewenangan menerbitkan SP3.

Ia pun menjadikan kasus mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai contoh. Menurut Kalla, KPK menggantung status RJ Lino sangat lama. Sebagai tersangka, RJ Lino tak kunjung disidang. 

Kalla menilai, hal itu sangat merugikan RJ Lino karena menghancurkan karier serta nama baiknya.

"Itulah guna ada SP3. Kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino, lima tahun digantung (statusnya). Mau dilepas tidak ada (mekanismenya). Akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang, padahal orangnya baik," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Kalla menilai, KPK tak adil memperlakukan RJ Lino. Jika memang tak menemukan bukti, semestinya RJ Lino dilepas status tersangkanya oleh KPK.

"RJ Lino lima tahun mana buktinya? Ditangkap dulu baru dicari (buktinya). Enggak bisa dong begitu," kata Kalla. 

Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di DPR RI setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Draf revisi pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/21090841/anggap-sp3-untuk-kpk-penting-wapres-singgung-kasus-rj-lino

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke