Secara rinci sebagai berikut. Ada 42 tersangka individu dengan total lahan yang terbakar seluas 491,76 hektar di wilayah Riau. Total areal yang terbakar di Riau menjadi yang terluas dibanding daerah lainnya.
Kemudian, Polda Riau juga telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
"Untuk Polda Riau itu estimasi luas area terbakar 491,76 hektar, sedangkan jumlah tersangka saat ini 42 tersangka perorangan dan satu korporasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Kemudian, terdapat 18 orang yang menjadi tersangka di Sumatera Selatan. Luas lahan yang terbakar menurut catatan polisi adalah 7,79 hektar.
Berikutnya, tercatat seluas 23,54 hektar lahan terbakar di Jambi. Polda setempat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Di Kalimantan Selatan, dua hektar lahan terbakar dan dua orang menyandang status tersangka.
Selanjutnya, Dedi mengatakan bahwa Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan 45 individu dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.
"Kalimantan Tengah, untuk area hutan yang terbakar kurang lebih sekitar 338 (hektar), kemudian untuk jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 45 orang, kemudian untuk korporasi 1 korporasi," kata dia.
Wilayah Kalimantan Barat menjadi daerah dengan tersangka perusahaan terbanyak, yaitu dua korporasi. Keduanya terdiri dari PT SISU dan PT SAP.
Sementara, Polda Kalbar telah menetapkan sebanyak 54 tersangka.
"Untuk Kalbar, untuk area terbakar sekitar 69 (hektar), tersangka ada 54 orang," ujar Dedi.
Terakhir, polisi mencatat seluas 20 hektar lahan terbakar di Kalimantan Timur. Namun, Polda Kaltim belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Untuk tersangka dari pihak perusahaan, keempat korporasi tersebut dituduh lalai mengawasi atau mencegah terjadi kebakaran di lahan yang mereka kelola.
"Ketika dia diberikan tanggung jawab penguasaan lahan sekian ratus hektar, tapi lahan tersebut tidak dikelola dengan baik, tidak diawasi dengan baik, tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kebakaran hutan," ujar Dedi.
Selain hukuman pidana, Dedi mengatakan bahwa perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan izin penguasaan lahan.
Dedi tak membeberkan apa saja dampak dari karhutla tersebut kepada masyarakat sekitar. Ia mengatakan bahwa dampak tersebut tidak mengkhawatirkan dan dapat ditangani.
Menurut dia, aparat TNI-Polri, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terus mengantisipasi peristiwa tersebut.
"Nanti masih belum mengkhawatirkan. Namun demikian ini perlu trus diantisipasi maksimal oleh aparat keamanan setempat, baik TNI-Polri, maupun pemerintah daerah serta BPBD," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/20115901/polri-sebut-total-tersangka-karhutla-di-sumatera-dan-kalimantan-175-orang