Pencegahan ini berdasarkan permohonan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, Mekeng dilarang berpergian ke luar negeri terkait kepentingan penyidikan kasus anggota DPR, Eni Saragih.
"Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka SMT (Samin Tan) yaitu diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih, anggota DPR RI," kata Febri, Selasa petang.
Febri mengatakan, pada Rabu esok, KPK menjadwalkan pemeriksaan Mekeng sebagai saksi bagi tersangka Samin Tan yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/19235201/melchias-markus-mekeng-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri