Salin Artikel

Menkumham: Pecabutan Paspor Veronica Koman Sesuai Aturan

Pernyataan Yasonna Laoly ini menanggapi tudingan sejumlah pihak bahwa pencabutan paspor Veronica adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Kan ada ketentuan, dalam Undang-Undang Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari (penegak hukum). Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Aturan dimaksud tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Yasonna menyebutkan, berdasarkan aturan tersebut, Polda Jawa Timur pun mengajukan permintaan pencabutan paspor Veronica.

Ditjen Imigrasi pun hanya menindaklanjuti permintaan tersebut.

"Sudah masuk, jadi biar dirjen yang nangani. Kalau melanggar hukum kan bisa, permintaan bisa," kata dia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) sebelumnya menilai rencana penarikan paspor untuk tersangka Veronica Koman adalah pelanggaran hukum jika belum ada keputusan pidana yang sudah inkrah.

"Soal rencana pencabutan, itu pelanggaran hukum. Karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana yang sudah inkrah," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam, saat audiensi dengan Solidaritas Pembela Aktivis HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019)

Choirul menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya memang perlu memberikan perlindungan terhadap Veronica sebagai pembela HAM.

Menurut dia, rencana penarikan paspor yang tak memiliki dasar hukum yang jelas terhadap Veronica merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menduga Veronica melakukan provokasi di media sosial Twitter.

Menurut polisi, provokasi tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri dan luar negeri. Padahal, pesan tersebut dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/18385121/menkumham-pecabutan-paspor-veronica-koman-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke