Salin Artikel

Wapres Kalla Beberkan Mana Poin Revisi UU KPK yang Disetujui dan Tidak

"Jangan lupa, itu (baru) draf. Sekarang pemerintah (sedang) membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Selasa (10/9/2019).

Kalla memberikan beberapa contoh pasal revisi yang tidak akan disetujui pemerintah. Antara lain, soal penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung.

"Seperti, katakanlah ada dalam (draf) itu, penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Enggak perlu itu," lanjut Kalla.

Selain itu, mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kalla menegaskan, pemerintah akan mempertahankan KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.

Di sisi lain, ada beberapa poin revisi yang akan disetujui pemerintah. Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas pada KPK serta menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Soal Dewan Pengawas KPK, Kalla berpendapat, hal itu dibutuhkan agar lembaga antirasuah itu berjalan sesuai aturan ketika bekerja.

Sementara, soal penambahan wewenang penerbitan SP3, Kalla mengatakan, hal tersebut diperlukan agar penetapan tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap P21 sehingga penyelesaian kasus tidak perlu berlarut-larut.

"Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR RI, paling yang disetujui pemerintah (cuma) setengah," ujar Kalla.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Kamis (5/9/2019) siang.

Draf revisi itu pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/16384961/wapres-kalla-beberkan-mana-poin-revisi-uu-kpk-yang-disetujui-dan-tidak

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke