Salin Artikel

Jaksa Nilai 5 Poin Permohonan PK Setya Novanto Tak Dapat Disebut Novum

Hal itu dipaparkan jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan tanggapan KPK atas permohonan PK Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Bahwa alasan, dalil, dan bukti yang diajukan pemohon PK sebagaimana yang didalilkan sebagai P-1 sampai P-5 tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru atau novum sebagaimana dihendaki Pasal 263 Ayat 2 huruf a KUHAP dan bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan," kata jaksa Burhanuddin.

Kelima poin yang dianggap Novanto dan penasihat hukumnya sebagai novum adalah tiga surat permohonan sebagai justice collaborator dari keponakan Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Ketiga surat itu, menurut pihak Novanto, tidak ada fakta bahwa Novanto menerima uang terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Novum keempat adalah rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode dari 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo.

Kemudian, novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden, tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota, dan kawan-kawan.

Jaksa salah satunya menyoroti dalil P-1, yaitu surat permohonan sebagai justice collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut penasihat hukum Novanto, surat itu menerangkan bahwa tidak ada fakta Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto.

"Termohon PK menilai pemohon PK hanya mengambil penggalan uraian surat permohonan justice collaborator Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan tidak mengambil keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam surat itu secara utuh," kata Burhanuddin.

Jaksa juga menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusan terhadap Novanto sudah sesuai dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan sehingga jaksa menilai tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang diajukan pihak Novanto dalam permohonan PK.

"Keterangan saksi yang saling berkesesuaian maupun alat bukti dan barang bukti yang berkesesuaian sehingga penjatuhan hukuman pada pemohon PK sebagaimana amar putusan adalah tidak mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata Burhanuddin.

Jaksa juga meyakini pembuktian pasal-pasal dalam dakwaan, surat tuntutan, hingga pertimbangan putusan majelis hakim telah berkesesuaian.

"Kami berkesimpulan bahwa alasan pemohon PK yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP dan seterusnya seharusnya ditolak dan tidak dapat diterima karena telah ditegaskan oleh judex factie secara saksama sehingga tidak ditemukan adanya novum, kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/13082081/jaksa-nilai-5-poin-permohonan-pk-setya-novanto-tak-dapat-disebut-novum

Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke