Namun Sarmuji menegaskan bahwa keinginan itu belum ditentukan dalam sebuah sikap resmi. Oleh sebab ia, belum bisa menyebutkan fraksi-fraksi mana saja yang menginginkan penambahan jumlah pimpinan MPR.
"Sebenarnya, kalau dari sisi jumlah fraksi yang menginginkan, kelihatannya lebih banyak yang menginginkan. Tapi, sekali lagi kita belum bisa identifikasi. Karena secara formal belum menyatakan sikap pada rapat yang resmi," ujar Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.
Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.
Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a kemudian dijelaskan bahwa susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Sarmuji menambahkan, seluruh fraksi menginginkan penambahan kursi MPR RI agar keinginan mereka bisa terakomodasi.
Apabila, pimpinan MPR menjadi 10 orang, maka masing-masing fraksi ditambah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan memiliki perwakilan.
Kendati demikian, Sarmuji juga mengatakan bahwa masih terdapat perdebatan di antara fraksi tersebut terkait waktu yang tepat untuk melakukan revisi.
Ada sejumlah fraksi yang ingin agar revisi terbatas UU MD3 dilakukan saat ini, ada pula yang ingin revisi dilakukan pada keanggotaan DPR periode mendatang.
"Alasannya cukup baik, membangun kebersamaan artinya semua partai baik di MPR, DPR maupun DPD juga terakomodasi. Tapi perdebatannya memang apakah itu mau dilakukan sekarang revisinya atau tidak," kata politisi dari Partai Golkar itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/13384481/baleg-sebut-mayoritas-fraksi-setuju-kursi-mpr-ditambah-tapi