Salin Artikel

Capim KPK Ini Usul Amnesti Koruptor untuk Pengembalian Aset Negara

Diketahui, Sujanarko merupakan Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK saat ini. Hal itu disampaikan Sujanarko dalam tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Semula, anggota pansel, Al Araf, menanyakan terkait kinerja lembaga antirasuah periode 2015-2019 yang lemah dalam bidang pencegahan.

"Baru-baru ini, koalisi masyarakat sipil anti korupsi meluncurkan hasil laporan tentang evaluasi kinerja KPK 2015-2019. Intinya, evaluasinya memperlihatkan kinerja KPK belum maksimal, khususnya dalam bidang pencegahan," ujar Al Araf.

Sujanarko mengakui, secara umum kinerja KPK periode 2015-2019 mengkhawatirkan. Ia menyebutkan, sejak KPK berdiri tahun 2002, KPK selalu terjebak dengan penanganan kasus masa lalu sehingga kinerja KPK terhambat.

"KPK memang dari jilid satu sampai hari ini, itu terjebak dengan penanganan kasus masa lalu. Jangan harapkan kasus-kasus lama itu punya potensi adanya pengembalian aset, itu jauh dari panggang. Sehingga, saya mengusulkan adanya amnesti," jawab Sujanarko.

Menurutnya, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait amnesti kasus korupsi masa lalu dengan tujuan pengembalian aset.

Guna melaksanakan amnesti itu, seperti diungkapkan Sujanarko, tergantung dari kemauan politik pemerintah. Apalagi, lanjutnya, pengembalian aset selama komisi antirasuah berdiri hingga kini, pengembalian aset masih rendah.

Jawaban Sujanarko pun ditanggapi Ketua Pansel, Yenti Garnasih. Ia mempertanyakan penerapan amnesti tersebut.

"Soal amnesti untuk kasus yang terlalu lama, sulit, dan tidak optimal, yang dimaksud amnesti itu bagaimana ya?" tanya Yenti.

"Ini sebetulnya bukan pengampunan murni, tapi kira-kira pidana bisa ditunda penuntutannya dengan dia membayar ganti rugi. Misalnya, yang disangkakan diduga merugikan negara Rp 1 triliun. Namun, dengan amnesti, dia bisa bayar Rp 2 triliun, jadi Rp 1 triliun itu adalah kerugiannya, sedangkan Rp 1 triliun lagi pernyataan insyafnya. Banyak negara sudah melakukan itu untuk pengembalian aset," jawab Sujanarko.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/17431851/capim-kpk-ini-usul-amnesti-koruptor-untuk-pengembalian-aset-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke