Pada 24 April 2018, mantan Ketua DPR itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, maka total uang pengganti yang harus dia bayar sekitar Rp 66 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Sempat menerima vonis karena merasa lelah dan ingin merenung, Novanto kini mengambil langkah hukum peninjauan kembali (PK) atas vonisnya.
Pada Rabu (28/8/2019), Novanto diketahui sudah mengajukan PK melalui Maqdir Ismail selaku penasihat hukumnya. Sidang perdana pun digelar dengan agenda pembacaan permohonan PK.
Lima novum
Dalam permohonan PK, Maqdir mengungkapkan ada 5 keadaan baru atau novum yang menjadi salah satu pertimbangan Novanto mengajukan PK.
"Novum P-1, surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto), yang menerangkan bahwa tidak ada fakta Pemohon PK (Novanto) menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Kemudian, novum kedua yaitu merujuk pada surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 8 April 2018 dari Irvanto.
Menurut Maqdir, dalam surat permohonan itu diterangkan bahwa tidak benar Setya Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang diserahkan lewat money changer.
"Novum P-3, surat permohonan sebagai Justice Collaborator, tanggal 31 Mei 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan diserahkan melalui money changer," ungkap Maqdir.
Novum keempat adalah rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo.
"Membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS yang dikatakan berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung," ujar Maqdir.
Kemudian, novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan.
Dalam keterangannya, kata Maqdir, Jonathan Holden menyatakan telah melakukan wawancara dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, membaca dokumen hasil penyidikan dari KPK dan memeriksa beberapa rekening Johannes Marliem di Amerika Serikat.
"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC), Jonathan Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar 3,5 juta dollar AS kepada siapapun," katanya.
"Berdasarkan Novum P-1 sampai Novum P-5, maka seluruh pertimbangan judex factie yang menganggap bahwa Pemohon PK telah menerima uang sebesar 7,3 juta dollar AS dari Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keliru dan tidak benar," tambah Maqdir.
Putusan yang dinilai bertentangan
Dalam dokumen PK setebal 180 halaman itu, Maqdir bersama tim penasihat hukumnya juga menilai putusan terhadap kliennya terkesan bertentangan dengan putusan sejumlah terdakwa kasus korupsi e-KTP sebelumnya.
Beberapa yang disoroti penasihat hukum adalah pertentangan pertimbangan soal jumlah dan penerima fee; penerimaan jam tangan merek Richard Millie; jumlah fee yang diterima Novanto dari pengusaha Made Oka Masagung; pihak yang menyerahkan uang ke KPK; dan kualifikasi kawan peserta dalam penyertaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pertentangan pertimbangan menyangkut kesepakatan memperlancar pembahasan anggaran proyek e-KTP; penentuan pemenang lelang proyek e-KTP; dan ketentuan hukum yang dilanggar.
Dinilai ada kekhilafan hakim
Tim penasihat hukum juga menilai ada kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata. Setidaknya Maqdir memaparkan ada 19 poin terkait hal tersebut.
Misalnya menyangkut adanya kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan dakwaan dan menyusun putusan; terkait kesepakatan pemberian fee; rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan persetujuan anggaran e-KTP Tahun 2011.
Kemudian terkait pertemuan di Hotel Gran Melia; pengenalan Andi Agustinus alias Andi Narogong; kesalahan pertimbangan ketentuan hukum yang dilanggar Novanto; selisih keuntungan harga automated finger print identification system (AFIS); dan perbedaan antara pertimbangan dan fakta hukum terhadap materi yang sama.
Selanjutnya terkait pasal yang dianggap terbukti; penghitungan kerugian keuangan negara hingga penilaian dan pemaknaan majelis hakim terkait melakukan perbuatan bersama-sama.
Permohonan
Atas berbagai poin pertimbangan itu, Maqdir bersama timnya memohon majelis hakim agar menyatakan Novanto tak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan sebelumnya.
Kemudian, membebaskan Novanto dari seluruh dakwaan; memulihkan hak-hak Novanto dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat; Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin; seluruh barang bukti diserahkan ke yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Novanto pasrah
Seusai permohonan PK dibacakan, Novanto mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya hasil upaya peninjauan kembali di tangan majelis hakim.
"Kita gini aja, pokoknya yang penting, harapannya kita serahkan kepada pihak yang mulia," kata Novanto.
Ia juga enggan mengungkapkan secara rinci alasan menempuh PK. Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum yang dipimpin Maqdir Ismail.
"(Alasannya) Pak Maqdir yang tahu," ujar dia.
KPK anggap PK sebagai hak Novanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, peninjauan kembali merupakan hak Setya Novanto untuk memperoleh keadilan dalam kasus yang menjeratnya.
"Ya silakan saja. Kan tiap orang kalau cari keadilan kan kemana lagi, enggak mungkin ke toko buku, kan ke pengadilan," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/8/2019).
Saut melanjutkan, meskipun Novanto mengajukan peninjauan kembali, mantan Ketua DPR itu tetap harus menyelesaikan kewajibannya termasuk melunasi uang pengganti yang menjadi salah satu vonis baginya.
Sebab, vonis hakim yang dijatuhkan kepada Novanto telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Kita enggak boleh menafikan, itu haknya dia. Tetapi lagi sesuatu yang sudah pasti, (hukuman) beliau sudah inkrah dan ada kewajiban tentu haris dilaksanakan," ujar Saut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/06144271/setya-novanto-sempat-pasrah-divonis-15-tahun-akhirnya-ajukan-pk