Klaim Firli itu sebelumnya disampaikan saat tes wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Setelah saya cek ke Pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai Pimpinan KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018 silam.
Dalam proses pemeriksaan, Firli pernah diperiksa pada awal Desember 2018.
Tim PI KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi dan dua orang ahli. Tim juga menganilisis bukti elektronik yang didapatkan.
Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saja, tetapi juga pertemuan dengan pihak lain.
Febri enggan menjelaskan secara rinci pertemuan-pertemuan dengan pihak lainnya tersebut.
"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.
Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke Pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.
"DPP dibentuk dan kemudian mendengar paparan dari Direktorat Pengawasan Internal. Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," katanya.
Sebab, Firli sudah ditarik oleh Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," ujar dia.
Sebelumnya, Firli mengakui pertemuannya dengan TGB pada 13 Mei 2018.
Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.
Setelah pertemuan itu terjadi, Firli mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.
Menurut klaim Firli, dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.
"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu, disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/08361931/firli-klaim-tak-langgar-kode-etik-deputi-penindakan-kpk-itu-tak-benar