Artinya, kepala daerah ibu kota baru nantinya tidak didapat melalui pemilihan kepala daerah seperti kota lainnya.
"Biasanya (dipimpin) dari ASN. Pasti bukan dipilih," kata Akmal di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (27/8/2019).
ASN ditunjuk untuk mempimpin wilayah tersebut karena ibu kota baru direncanakan tidak akan berstatus sebagai daerah otonom yang memiliki fungsi politik.
Akmal mengatakan, sebagian ibu kota baru Indonesia itu nantinya akan menjadi daerah administrasi sendiri.
"Pemerintahnya kita sarankan administratif, tidak otonom. Kalau otonom dia punya kepala daerah, dia punya DPRD," kata Akmal.
Alasannya, Pilkada dapat menyebabkan gejolak politik dan keamanan yang dapat mengganggu roda pemerintahan.
"Kami sarankan lokasi ibu kota adalah tempat yang betul-betul tenang dan tidak berwarnai dengan hiruk-pikuk politik lokal yang seringkali cukup mengganggu pemerintah," kata Akmal.
Kementerian Dalam Negeri sendiri masih merancang konsep pemerintahan yang akan berlaku di ibu kota baru.
Diberitakan, pemerintah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Rencana itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri dan kepala daerah terkait di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Saat ini, pemerintah akan fokus dalam menyiapkan rancangan undang-undang sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara tersebut.
Presiden Jokowi telah menyurati Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengenai keputusan tersebut.
Presiden juga telah melampirkan hasil kajian mengenai calon ibu kota baru.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/12164641/kemendagri-sebut-ibu-kota-baru-dipimpin-asn