Mantan gubernur yang akrab disapa Aher itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, tersangka baru kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"(Diperiksa untuk) Pak Iwa, pokoknya dia adalah Sekda di zaman saya," ujar Aher sambil memasuki lobi gedung KPK.
Ia mengaku belum mengetahui apa saja yang akan digali penyidik KPK dari dirinya.
"Enggak tahu saya," ujar dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Aher sesuai dengan penjadwalan ulang pemeriksaan Senin (26/8/2019). Saat itu, Aher tak memenuhi panggilan KPK.
"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa) hari ini. Penjadwalan ulang dari kemarin Senin," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan.
Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Kasus ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR itu pada April 2017.
Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.
Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/10544841/kasus-meikarta-aher-penuhi-panggilan-kpk