Menurut dia, pembahasan payung hukum pemindahan ibu kota tidak akan cukup jika dilakukan saat ini. Mengingat, masa tugas DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September.
"Karena waktunya DPR sebentar lagi akan berakhir, menurut saya sih pastinya itu akan masuk (Prolegnas) pada periode pemerintahan di awal dan DPR di awal. Bukan sekarang," ujar Amali saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Amali mengatakan pembahasan regulasi pemindahan ibu kota nantinya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah dan DPR juga akan meminta pendapat dari organisasi masyarakat sipil, pakar dan akademisi selama proses pembahasannya.
"Seperti mekanisme pembahasan suatu UU tentu kita akan juga minta pendapat publik, pendapat pakar dan akademisi. Semua stakeholder akan kita undang," kata Amali.
Selain itu, Amali mengatakan, pembahasan RUU tentang pemindahan ibu kota harus dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
Sebab, pembahasan regulasi tidak hanya terkait dengan pemerintahan, melainkan lintas sektor.
Dengan demikian, pembahasan perlu dilakukan secara paralel dan simultan dengan melibatkan beberapa komisi serta lembaga terkait.
Amali menilai, pembahasan regulasi nantinya akan menyangkut beberapa hal, antara lain soal perencanaan, teknis pemindahan hingga anggaran.
Pemerintah dan DPR juga perlu menyiapkan revisi undang-undang maupun pembentukan regulasi baru.
Berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri, setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi dan pembuatan empat undang-undang baru.
Kelima undang-undang yang harus direvisi yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sedangan pembuatan empat undang-undang baru yaitu menyangkut tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota, penataan ruang ibu kota negara, penataan pertanahan di ibu kota negara dan UU tentang kota.
"Dan ini pekerjaan lintas sektor, bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," ucap politisi dari Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Republik Indonesia.
Setelah pengumuman itu, kata Jokowi, pemerintah akan menyiapkan rancangan undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/20325931/ruu-terkait-pemindahan-ibu-kota-diprediksi-masuk-prolegnas-2019-2024