Tonin mengatakan, ia ingin menghadirkan Kivlan dalam proses mediasi untuk menunjukkan keseriusan dalam perkara tersebut.
"Saya akan hadirkan Pak Kivlan tanggal 29. Kita lihat, orang dipenjara saja serius terhadap perkaranya, Pak wiranto harusnya hadir dong memediasikan," kata Tonin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Tonin menuturkan, proses mediasi itu akan digelar pada Kamis (29/8/2019). Ia menyebut, mediasi itu merupakan yang pertama antara pihak Kivlan dan pihak Wiranto.
Tonin menyebut, jadwal mediasi sebelumnya urung terlaksana karena pihak Wiranto tidak hadir. Tonin pun mengaku tak bisa menghubungi kuasa hukum pihak Wiranto.
"Belum, mediasi kan mesti dua pihak. Dari kita sudah membuka. Ya sudah tunggu di pengadilan, enggak hadir pun enggak apa-apa berati deadlock langsung sidang," ujar Tonin.
Diketahui Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada Kamis (15/8/2019) lalu. Saat ini, gugatan itu tengah dalam proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/17002961/kuasa-hukum-ingin-hadirkan-kivlan-zen-pada-proses-mediasi-dengan-wiranto