"Kami awalnya memanggil dua ahli, Yang Mulia. Ahli pidana atas nama Agustinus Pohan dan kedua Abdul Fickar Hadjar. Tapi yang mengonfirmasi dan hadir Abdul Fickar Hadjar saja, yang mulia," kata jaksa Budhi Sarumpaet kepada majelis hakim saat persidangan akan dimulai.
Jaksa Budhi pun mempersilakan Fickar untuk menghadap ke majelis hakim.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/14533051/jaksa-kpk-hadirkan-dosen-universitas-trisakti-sebagai-ahli-di-sidang-sofyan