Sebab, pemindahan ibu kota negara itu akan berpengaruh pada proses pelaksanaan sidang MPR yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat (2).
"Terkait UUD di Pasal 2 ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota negara. Ibu kota negara sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR di-sounding juga dong," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Salah satu sidang yang dimaksud, yakni sidang dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR RI.
"Nah di situ MPR akan bersidang. Untuk apa? Untuk melantik presiden dan juga untuk mengubah UUD. Itu adalah bagian yang harus dipertimbangkan," ujar dia.
Hidayat mendorong pemerintah merampungkan rancangan undang-undang (RUU) terkait pemindahan ibu kota dan melakukan kajian sehingga bisa segera dibahas di DPR.
Ia pun mendapat kabar hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan draf rancangan undang-undang terkait pemindahan ibu kota.
"Jadi menurut saya pemerintah mengajarkan tentang konstitusi, UU, ikuti saja prosedurnya tentu DPR akan berlaku sangat profesional," lanjut dia.
Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan secara resmi rencana pemindahan ibu kota dalam pidato kenegaraan yang disampaikan saat Sidang Bersama DPD dan DPR 2019 pada 16 Agustus 2019.
Jokowi meminta izin kepada legislatif untuk memindah ibu kota ke Kalimantan dengan alasan pemerataan pembangunan.
Pemerintah berharap pemindahan ibu kota membuat pembangunan tidak lagi berpusat ke Jawa atau Jakarta, tapi juga menyebar ke daerah lain.
Presiden Jokowi juga berjanji pemindahan ibu kota tidak menggunakan dana APBN besar-besaran.
"Masih tunggu satu atau dua kajian," kata Jokowi di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/23/13373961/hidayat-kalau-ibu-kota-mau-pindah-mpr-di-sounding-juga-dong