Salin Artikel

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gelar Penghitungan Suara Ulang 160 TPS di Sumut

Penghitungan suara ulang ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.

"160 TPS atau seluruh TPS di Kecamatan Dolok Sanggul yang dilakukan hitung ulang dibangun secara paralel dan dipusatkan di Desa Pasaribu," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/8/2019).

Pramono mengatakan, penghitungan suara ulang berlangsung ramai.

Sebab, setiap TPS terdiri dari 5 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan diawasi satu orang pengawas TPS.

Beberapa partai politik juga mengirimkan saksi mereka.

Selain dihadiri langsung oleh Pramono selaku Komisioner KPU RI, proses penghitungan suara ulang dipantau KPU Provinsi Sumut dan Bawaslu Sumut.

"Demikian juga, pelaksanaan hitung ulang ini dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Polres Humbang Hasundutan. Polisi menerjunkan dua aparat untuk mengawal setiap lima TPS," kata Pramono.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang di Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/19/17234381/tindaklanjuti-putusan-mk-kpu-gelar-penghitungan-suara-ulang-160-tps-di-sumut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke