Salin Artikel

Pemerintah Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun ke Korban Kerusuhan Maluku 1999

Artinya, pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.

"Ditolak oleh MA oleh karena alasan-alasan yang diajukan oleh pemerintah dalam PK dalam gugatan class action tidak beralasan menurut hukum. Dengan keputusan itu, keputusan kasasi tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/8/2019).

MA akan segera mengirimkan berkas putusan PK majelis hakim MA kepada pengadilan pengaju atau tempat perkara pertama diproses, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, PN Jakarta Pusat selanjutnya akan menyampaikan hasil PK tersebut kepada pihak yang beperkara.

"Nanti pengadilan pengaju yang memberikan atau menyampaikan keputusan kepada pihak-pihak yang berperkara, baik kepada pemohon maupun kepada termohon hasil PK," ujar dia.

Ia menambahkan, saat ini berkas putusan PK tersebut belum dapat diakses di situs resmi MA karena masih dirapikan oleh majelis hakim.

"Itu belum masuk (website resmi MA), sedang dirapikan putusannya oleh Pak Rahmadi (hakim ketua)," ujar dia.

Kronologi

Gugatan korban kerusuhan Maluku pada 1999 itu dilayangkan pada 2011.

Salah seorang korban kerusuhan bernama Hibani beserta Anggada Lamani, Malia, dan Arif Lamina mengajukan gugatan class action ke pemerintah lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka mewakili 213.217 kepala keluarga korban kerusuhan Maluku 1999.

Para perwakilan korban kerusuhan itu menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Gugatan para korban kerusuhan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada 18 Desember 2012 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.

Menurut majelis hakim, pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah telah lalai dalam menjalankan kewajiban memberi bantuan kepada korban kerusuhan.

Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun. Rinciannya, uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga, kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini.

Berdasarkan fakta sidang, pemerintah tidak memberikan bantuan sesuai dengan yang dijanjikan, yakni dana bantuan perumahan sebesar Rp 15 juta.

Para korban kerusuhan mengaku hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.

Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, pemerintah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015.

Namun, upaya pemerintah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Kemudian, pihak pemerintah mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016.

MA pun menolak kasasi tersebut dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku 1999 sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama.

Pemerintah kemudian mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut pada tanggal 20 Mei 2019.

Namun, Menurut Andi, PK dengan nomor perkara 451 PK/PDT/2019 telah ditolak oleh majelis hakim pada 31 Juli 2019 dengan ketua hakim Takdir Rahmadi.

"Tolak," bunyi amar putusan MA sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (18/8/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/19/07230921/pemerintah-wajib-bayar-rp-39-triliun-ke-korban-kerusuhan-maluku-1999

Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke