Alasannya, kata Arsul, pimpinan MPR periode 2019-2024 sesuai revisi UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018, terdiri dari lima orang.
"Wong mengembalikan, tetap mempertahankan 8 (kursi) saja harus revisi. Sebab di revisi yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR 2019-2024 itu kan 5, kembali menjadi 5. Artinya kalau yang sekarang mau dipertahankan (8 pimpinan) ya harus direvisi lagi," kata Arsul ketika ditemui di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Dalam pandangannya, tidak mustahil bagi DPR untuk mengubah UU MD3 mengingat hal itu merupakan tugas lembaga tersebut.
Kendati demikian, keputusan tersebut masih menunggu kesepakatan seluruh fraksi di DPR.
"Memang DPR itu kan kerjaannya membuat Undang-Undang antara lain itu mengubah, mengamandemen, merevisi, why not? Hanya kan apakah itu akan berjalan atau tidak saya kira itu nanti menunggu juga kesepakatan fraksi tidak hanya yang di KIK," ungkap dia.
Seperti diketahui, kursi Pimpinan MPR menjadi rebutan partai politik usai pemilu.
Di tengah riuhnya berebut kursi, ada usulan dari Wakil Sekretaris Jenderal MPR, Saleh Partaonan Daulay. Saleh menyarankan agar kursi Pimpinan MPR dibagi habis untuk seluruh parpol yang lolos parlemen plus perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, jumlah Pimpinan usulan Saleh 10 kursi. Saleh menyebut, usulan itu salah satunya agar meredam perebutan kursi pimpinan MPR.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/18/23105001/ppp-uu-md3-harus-direvisi-jika-parpol-inginkan-pimpinan-mpr-lebih-dari-5