Prabowo juga mengatakan, partainya menginginkan UUD 1945 kembali ke versi asli.
"Gerindra sudah jelas, perjuangan kita kembali ke UUD 1945 yang asli. Jadi amandemen untuk GBHN bagi kita tidak masalah," kata Prabowo di Kantor DPP Gerindra, Jalan RM. Harsono, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Prabowo mengatakan, apabila ada kekurangan dalam mengembalikan UUD 1945 versi asli, maka diperlukan adendum atau perbaikan pada batang tubuh UUD 1945.
Kendati demikian, Prabowo mengatakan, amandemennya UUD 1945 bukan berarti menyepakati proses pemilihan presiden kembali dipilih oleh MPR.
"Bukan (sepakat dipilih MPR), itu sudah konsensus dan keputusan mayoritas itu bisa diadendum. UUD 1945 bukan tak boleh diperbaiki, boleh. Tapi di negara maju dan kuat serta dimana-mana, batang tubuh (dasar negara) jangan ditinggalkan," pungkasnya.
Sebelumnya, usul amandemen terbatas UUD 1945 salah satunya dilontarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Rekomendasi amandemen terbatas konstitusi itu menjadi salah satu sikap politik PDI-P yang ditetapkan dalam Kongres V di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (10/8/2019).
"Kita memerlukan Garis Besar Haluan Negara atau pola pembangunan semesta berencana. Ini yang akan kami dialogkan bersama tetapi sebagai keputusan kongres kami taat pada putusan itu," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui seusai kongres.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/17/14300531/prabowo-setuju-amandemen-terbatas-uud-1945-untuk-gbhn