Salin Artikel

Ini Kendala dalam Pemadaman Karhutla Menurut Polri

Kesulitan lainnya adalah sumber air yang berada jauh dari titik api.

"Kesulitannya adalah memang sekarang cuaca cukup panas, kemudian tempat pengambilan air juga kadang-kadang dari tempat hotspot atau kebakaran itu jauh," ujar Condro saat ditemui di Pangkalan Udara Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/8/2019).

Kendati demikian, Condro memastikan, kendala tersebut sejauh ini dapat diatasi dengan koordinasi antara tim pemadaman api di darat dan udara.

"Koordinasi antara satgas darat yang melakukan mapping adanya hotspot, kemudian mendatangi, calling kalau sekiranya hotspot besar, satgas udara memadamkan," kata dia.

Sementara itu, dalam rangka pencegahan karhutla, sosialiasi akan terus dilakukan kepada masyarakat.

Saat ini, koordinasi telah dilakukan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, nantinya, koordinasi akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Condro mengatakan, nanti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang akan mengoordinasikan sejumlah kementerian tersebut.

Ia mencontohkan, Kementerian Pertanian akan bertugas memberi penyuluhan terkait tanaman yang sebaiknya ditanam di lokasi yang selama ini rawan terjadi karhutla.

Menurut dia, tanaman yang dimaksud harus ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

"Kementan adalah bagaimana penyuluh pertanian di daerah semua fokus tidak membuat lahan terbakar, apakah itu kopi liberica atau mungkin tanaman lain yang tidak menyerap air cukup banyak seperti sawit kalau di lahan gambut, dan nilai ekonomisnya tinggi," kata Condro.

"Kalau nilai ekonomis tinggi, masyarakat akan menjaga dan tidak akan membuat lahan," sambung dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/17/05534181/ini-kendala-dalam-pemadaman-karhutla-menurut-polri

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke