Bambang menyampaikan hal tersebut saat berpidato dalam pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2019).
"Terkait dengan adanya perkembangan dan dinamika politik saat ini yaitu munculnya wacana amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945, saya berpendapat, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam dari berbagai aspek," kata Bambang.
Bambang mengatakan, kajian tersebut tak hanya harus dilakukan dari berbagai aspek tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kebijakan.
Tujuannya, kata Bambang, agar keputusan mengamandemen konstitusi menjadi keputusan yang tepat bagi kemaslahatan bangsa Indonesia ke depan.
Wacana amandemen UUD 1945 berkembang beberapa waktu terakhir.
Usulan amandemen terbatas muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ingin membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/16/14561381/ketua-dpr-sebut-usulan-amandemen-uud-1945-perlu-dikaji