Ahmad Sajali dari Youth Proactive mengatakan, pemanggilan paksa tersebut harus dilakukan.
Sebab, gugatan yang dilayangkan Kivlan Zen terhadap Wiranto itu menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus pelanggaran HAM tahun 1998 itu.
"Kami meminta Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung segera lakukan pemanggilan paksa kepada Wiranto dan Kivlan Zen sebagai individu yang diduga bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II," ujar Sajali di kantor KontraS, Kamis (15/8/2019).
Ia mengatakan, peran dan pengakuan Kivlan Zen yang kala itu merupakan seorang perwira tinggi di TNI Angkatan Darat dalam membentuk, mendanai, dan mengerahkan pasukan sipil Pam Swakarsa dalam gugatan tersebut merupakan bukti nyata keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Wiranto saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI (TNI) yang disebutkan Kivlan Zen telah memerintahnya untuk mengerahkan pasukan tersebut.
Termasuk juga mengeluarkan kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999) yang menjadi dasar dari berbagai operasi penghadangan dan penyerangan terhadap demonstran mahasiswa kala itu.
"Saat itu Wiranto juga mengeluarkan pernyataan untuk mengambil segala tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal yang bersifat anarki," kata dia.
"Pernyataan tersebut diterjemahkan sebagai sebuah komando untuk melakukan represivitas dalam melakukan pengamanan terhadap demonstran sehingga prinsip pertanggungjawaban komando atas peristiwa pelanggaran HAM berat ini patut dimintai pertanggungjawaban," terang dia.
Sementara itu, Deputi Koordinasi KontraS Feri Kusuma mengatakan, gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto ini merupakan langkah utama yang bisa dibuat Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kejagung dan Komnas HAM memanggil paksa keduanya.
"Gugatan Kivlan Zen harus jadi langkah utama yang bisa dibuat (Jokowi) untuk menginstruksikan Kejagung dan Komnas HAM memanggila Wiranto dan Kivlan Zen dan mencari nama-nama lain yang ada dibalik peristiwa itu," terang dia.
Menurut dia, Kivlan juga menjadi saksi kunci atas peristiwa besar tersebut sehingga pemanggilannya pun sangat diperlukan untuk menguak tabir kasus itu.
"Fakta kejahatan di masa lalu itu ada. Rp 8 miliar besar untuk mendanai Pam Swakarsa, digunakan untuk gagalkan aksi demo mahasiswa. Fakta-fakta ini Komnas HAM sudah menemukannya, tapi hasil penyelidikan tidak pernah ditindaklanjuti ke penyidikan oleh Jaksa Agung. Alasannya sangat politis," pungkas dia.
Kivlan Zen sendiri diketahui mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.
Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/15/17542451/komnas-ham-dan-kejagung-diminta-panggil-paksa-kivlan-zen-dan-wiranto-terkait