Salin Artikel

4 Perubahan Signifikan di RKUHP

Muladi berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019). 

Berikut adalah empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru:

1. Filosofi

Muladi menyebutkan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini sudah berumur 103 tahun yang merupakan peninggalan zaman kolonial. Untuk itu, kata dia, filosofinya mesti diubah, 

"Filosofi kolonial diganti dengan filosofi yang bernuansa nasional, Pancasila, HAM, konstitusi, dan sebagainya serta menggunakan prinsip tidak hanya pembalasan semata-mata terhadap korban kejahatan, dan menggunakan ilmu pengetahuan modern," terang Muladi.

2. Tindak pidana/kriminalisasi

Muladi menyatakan beberapa pidana kejahatan yang tak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini namun masih diatur KUHP bakal dihapus. 

Meski begitu, beberapa lainnya tetap dipertahankan karena sifatnya yang universal atau berlaku internasional.

"Kejahatan-kejahatan yang tidak sesuai lagi dengan suasana kemerdekaan kami hapuskan. Yang lama tetap ada karena bersifat universal dan yang berkembang di luar, kami konsolidasikan kembali," kata dia.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal ini. 

3. Pidana korporasi

Menurut Muladi, pertanggungjawaban pidana menjadi sangat penting bagi setiap pihak yang melakukan pidana.

Termasuk pihak korporasi yang selama ini tak memiliki pertanggungjawaban jika melakukan pidana. Dalam RKUHP akan diatur soal ketentuan pidana untuk korporasi. 

"Penting sekali karena yang kita lihat sekarang hanya orang yang bisa dipertanggungjawabkan (pidana), nanti akan berlaku pertanggungjawaban korporasi," ujar Muladi.

4. Sanksi

Sanksi hukum pidana, tindakan, dan sebagainya diatur secara fokus berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, terminologi, dan sebagainya.

Muladi mengatakan, di KUHP yang baru ini, pihaknya menghapuskan buku 3 yang dalam catatan umumnya terdapat tentang kejahatan dan pelanggaran.

Dengan demikian, nantinya pelanggaran akan dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi dengan latar belakang filosofis dan perbedaan pelanggaran.

"Yang ada adalah ketentuan umum dan tindak pidana," kata dia.

Menurut dia, perubahan atas KUHP ini bukan tambal sulam atau amandemen, tetapi merupakan rekordifikasi terbuka karena perubahan yang sangat mendasar.

"Kami buat bangunan dengan fondasi baru tanpa menghilangkan suatu yang universal, tapi betul-betul kita masukkan unsur-unsur ke-Indonesia-an," pungkas dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Tim RKUHP akan segera menyerahkan draft RKUHP kepada DPR pada 26 Agustus 2019.

"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draft) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/15/08324931/4-perubahan-signifikan-di-rkuhp

Terkini Lainnya

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke