Tim tengah bergerak mengevaluasi penanganan kebakaran di daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
"Pak Kapolri sudah menerbitkan surat perintah terkait tim ini. Hari ini tim sudah bergerak semuanya untuk mengecek dan evaluasi sejauh mana penanganan karhutla," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat ditemui di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, (14/8/2019).
Dedi menyampaikan, tim asistensi berasal dari enam provinsi yang terdiri dari Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Selatan.
Tim, lanjut dia, juga akan menangani penegakan hukum terhadap pelaku atau perusahaan yang melakukan pembakaran.
"Setiap langkah yang dilakukan oleh jajaran dalam penanggulangan karhutla baik dari preventif maupun penegakan hukum itu dievaluasi setiap bulan," ucap Dedi.
Polisi telah menetapkan 60 tersangka terkait karhutla di daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Sebanyak 16 berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Rinciannya, 13 kasus di Polda Riau, 2 kasus di Polda Kalbar, dan 1 kasus di Polda Kalteng sudah dilimpahkan ke JPU. Sementara, sisanya masih dalam tahap penyidikan.
Di sisi lain, polisi baru menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka karhutla yaitu PT SSS.
PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 terkait karhutla di Riau, Sumatera.
Perusahaan swasta tersebut diduga lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Akibatnya, lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/16213871/kapolri-bentuk-tim-asistensi-karhutla-di-riau-jambi-kalteng-dan-kalbar