Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
"Bahwa Terdakwa Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah 250.000 dollar Singapura, 200.000 dollar Singapura, 200.000 dollar Singapura, 50.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
Rinciannya, pada sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.
"Pada sekitar tahun 2016, Terdakwa menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat Terdakwa mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.
Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
"Selanjutnya total uang sejumlah Rp 600 juta tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Bowo tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya ke KPK dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan.
Atas perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHPidana.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/11571381/bowo-sidik-didakwa-terima-gratifikasi-700000-dollar-singapura-dan-rp-600