Salin Artikel

Ini Syarat Pencairan Santunan Korban Jatuhnya 737 Max 8 dari Boeing

Sebagai informasi, Boeing menyiapkan 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 714,39 miliar uang santunan untuk diberikan kepada 346 ahli waris korban jatuhnya kedua pesawat tersebut.

Salah satu syarat yang diminta adalah surat keterangan ahli waris yang sah di mata hukum masing-masing negara.

"Persyaratan untuk memperoleh dana dimaksud, ahli waris harus membuktikan surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara (Indonesia dan Ethiopia)," ujar Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat, Mahendra Siregar, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).

Kecepatan pembagian dana akan tergantung pada penyiapan surat keterangan ahli waris tersebut.

Dana dapat diterima langsung oleh ahli waris dari kedua pengacara yang ditunjuk oleh Boeing untuk pembagian santunan, yaitu Kenneth Feinberg dan Camille Biros.

Selain itu, ahli waris juga dapat menunjuk pengacara untuk menerima dana santunan.

Jika penerimaan diwakilkan oleh pengacara, Boeing mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan ahli waris.

Boeing juga mengharapkan ahli waris menggunakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.

"Kenneth Feinberg dan Camille Biros mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan Ahli Waris. Diharapkan dilakukan oleh pengacara yang tidak memungut bayaran - pro bono," katanya.

Penerima dana terdiri dari 189 warga negara Indonesai dan 157 berkebangsaan Ethiopia. Masing-masing ahli waris akan menerima sekitar 145.000 Dollar AS.

Menurut Mahendra, dana bantuan keuangan jangka pendek tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Para ahli waris juga tidak diminta untuk menandatangani dokumen release and discharge, yang merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman.

Saat ini, skema pendistribusian dana masih dirancang. Namun, distribusi dana bantuan direncanakan terselenggara pada pertengahan Oktober 2019.

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC juga telah menunjuk Atase Perhubungan untuk berkomunikasi dengan perusahaan Boeing.

Nantinya, KBRI pun akan memantau perkembangan dari distribusi santunan tersebut.

"KBRI Washington DC akan terus berkomunikasi dengan pengacara Boeing Company dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini," tutur Mahendra.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/13514901/ini-syarat-pencairan-santunan-korban-jatuhnya-737-max-8-dari-boeing

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke