"Menurut saya belum perlu ada penambahan," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Namun, apabila usulan tersebut disetujui, maka harus ada revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terutama terkait pasal pimpinan MPR.
"Kalau ada perubahan berarti kan harus ada revisi UU. Saya yakin ini sangat rawan," ungkapnya kemudian.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Usulan itu ditujukan agar mendinginkan perebutan kursi pimpinan MPR antarparpol.
Seperti diketahui, UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi parpol dan perwakilan DPD.
"Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian sembilan mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2019).
Saleh mengatakan, rekonsiliasi kebangsaan dapat dilakukan dengan penambahan kursi pimpinan MPR.
Dengan begitu, ia berharap pemilihan pimpinan MPR dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
"Musyawarah mufakat adalah perwujudan demokrasi pancasila. Itu yang perlu diaktulisasikan lagi saat ini. Dengan begitu, rekonsiliasi kebangsaan yang diinginkan semua pihak bisa terealisasi," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/11185691/menurut-ketua-dpr-penambahan-kursi-pimpinan-mpr-belum-diperlukan