Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC telah menunjuk Atase Perhubungan untuk berkomunikasi dengan perusahaan Boeing.
"Salah satu langkah yang dilakukan adalah menugaskan Atase Perhubungan untuk melakukan komunikasi dan pertemuan kepada para pihak, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh Boeing Company guna memperoleh kejelasan informasi," ujar Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS), Mahendra Siregar, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).
Dari hasil komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa dana bantuan sebesar 50 juta dollar AS akan dibagikan kepada 346 ahli waris.
Mereka terdiri dari 189 WNI dan 157 warga Ethiopia. Masing-masing ahli waris akan menerima sekitar 145.000 Dollar AS.
Pihak Boeing juga telah menunjuk Kenneth Feinberg dan Camille Biros sebagai pengacara dalam pembagian santunan tersebut.
Menurut Mahendra, dana bantuan keuangan jangka pendek tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk memperoleh dana itu, para ahli waris tidak diminta untuk menandatangani release and discharge," demikian pernyataan Mahendra Siregar.
Release and discharge merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman.
Untuk mendapatkan dana bantuan, penerima harus membuktikan surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum di negara masing-masing.
Dana dapat diterima langsung oleh ahli waris dari kedua pengacara yang ditunjuk oleh Boeing. Selain itu, ahli waris juga dapat menunjuk pengacara.
Jika penerimaan diwakilkan oleh pengacara ahli waris, Boeing mensyaratkan adanya persyaratan antara pengacara dan ahli waris. Boeing juga mengharapkan ahli waris menggunakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.
Saat ini, skema pendistribusian dana masih dirancang. Namun, distribusi dana bantuan direncanakan terselenggara pada pertengahan Oktober 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/10561691/50-juta-dollar-as-siap-diberikan-ke-ahli-waris-korban-jatuhnya-pesawat-737