Salin Artikel

Ombudsman Ungkap Temuan Tambahan Dugaan Penyimpangan Prosedur Seleksi Anggota KPI

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyatakan, temuan tambahan tersebut, yaitu adanya ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI oleh Pansel KPI.

"Ketidakkonsistenan itu ada di penandatanganan SK anggota pansel oleh Kominfo RI, jumlah anggota pansel yang berjumlah 15 orang, dan penyerahan nama calon anggota KPI kepada DPR berdasarkan abjad, bukan ranking," kata Adrianus dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Kemudian, lanjut Adrianus, Pansel KPI mengakui bahwa tidak ada petunjuk teknis maupun aturan turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai landasan proses seleksi.

Ia menambahkan, Pansel KPI juga mengakui bahwa tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya.

"Tidak ada parameter guna mengelaborasi kriteria berintergritas bagi calon anggota KPI," ucap Adrianus.

Namun demikian, kata Adrianus, temuan tambahan tersebut tidak termasuk dalam maladministrasi yang dilakukan oleh Pansel KPI. Temuan itu kini sifatnya masih dugaan sementara.

Diketahui, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, Pansel telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI.

"Terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI periode 2019-2022 dengan membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran," kata Adrianus.

Ia menjelaskan, tindakan maladministrasi yang dilanggar yaitu, tidak adanya petunjuk teknis atau prosedur operasional standar mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI, tidak ada mekanisme atau ruang bagi peserta seleksi untuk mengklarifikasi hasil dari rekam jejak yang disampaikan oleh masyarakat atau stakeholder, yaitu KPK dan PPATK.

Kemudian, tidak adanya standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya dan tidak ada standar pengamanan dokumen atau informasi yang mamadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan.

"Lalu juga tidak adanya mekanisme untuk mengubah nama calon yang telah diputuskan oleh Pansel dalam rapat pleno pasca dilakukanya tes wawancara. Adapun hasil rapat pansel itu dilakukan 5 Maret 2019," ujar Adrianus.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/20332391/ombudsman-ungkap-temuan-tambahan-dugaan-penyimpangan-prosedur-seleksi

Terkini Lainnya

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke